Buku ini
menyajikan bahasan untuk memahami konsep-konsep dalam hukum administrasi negara
secara umum. Selain itu, upaya pemahaman agar kontekstual dilakukan dengan
menyajikan praktik administrasi negara di Indonesia
Hukum
Administrasi Negara membawakan sifat yang berbeda dengan bidang hukum yang
lain. Hukum Administrasi Negara mudah mengalami perubahan dan sifatnya sangat
dinamis. Hal ini disebabkan karena Hukum Administrasi Negara berkenaan dengan
persoalan teknis operasional penyelenggaraan pemerintahan. Hal yang bersifat
teknis operasional umumnya mudah berubah oleh karena pengaruh dinamika
kehidupan masyarakat. Ketentuan Hukum Administrasi Negara juga merupakan
ketentuan hukum yang sulit untuk dikodifikasikan. Hal ini disebabkan karena
kaidah Hukum Administrasi Negara bukan merupakan produk suatu lembaga saja,
akan tetapi adalah produk dari berbagai lembaga negara maupun lembaga
pemerintahan.
Hukum
Administrasi Negara juga sangat peka terhadap pengaruh politik. Artinya bahwa
bagaimana perubahan konstelasi politik yang terjadi dalam suatu negara akan
mempengaruhi kaidah Hukum Administrasi Negara. Terjadinya pergantian presiden
atau pergantian kabinet misalnya, hal itu tidak banyak berpengaruh terhadap
hukum pidana, hukum perdata, maupun hukum tata negara. Akan tetapi lain halnya
dengan itu semua, pergantian presiden atau pergantian kabinet di suatu negara
akan sangat berpengaruh pada Hukum Administrasi Negara.
Karena
sifatnya yang dinamis, buku Hukum
Administrasi Negara ini menjelaskan bagaimana hukum administrasi negara ini
bekerja, ruang dan lingkup bahasan yang cukup luas namun disajikan dengan
mendalam. Dimulai dengan pengertian umum hukum tata negara, sejarah hukum tata
negara, ruang lingkup kerjanya, hukum keuangan negara, hukum kepegawaian
sampai pemerintahan daerah di sajikan
secara komprehensif.
DATA BUKU
Judul : Hukum
Administrasi Negara
Penulis : Drs. Sunarto, SH., M.Si.
Halaman : X+161 halaman
ISBN :
978-602-1217-17-7
Harga : Rp. 55.000
Untuk informasi lebih lanjut silahkan klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar