Secara
umum penggolongan hukum dibagi dalam 2 (dua) lapangan hukum, yaitu hukum publik
dan hukum privat. Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara
orang dengan negara dan lebih menitikberatkan pada kepentingan umum. Sedangkan
hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan hukum orang dengan orang, dan
lebih menitikberatkan pada kepentingan perseorangan. Dengan titik berat hukum
publik pada upaya melayani kepentingan umum, maka perkara hukum dapat timbul
ketika kepentingan umum terganggu, walaupun tidak ada pengaduan atau gugatan
dari pihak perseorangan yang merasa kepentingannya dirugikan. Sebaliknya dalam
hukum privat, perkara hukum akan muncul ketika ada gugatan dari perseorangan
yang merasa kepentingannya dirugikan.
Hukum
Tata Negara dalam konteks pembagian lapangan hukum tersebut termasuk dalam
lapangan hukum publik, di samping bidang Hukum Pidana dan Hukum Administrasi
Negara yang juga berada di dalamnya. Sebagai bagian dari hukum publik, Hukum
Tata Negara lebih banyak berkaitan dengan kehidupan negara dan pemerintahan,
seperti lembaga-lembaga negara yang seharusnya ada beserta kedudukan,
tugas/wewenangnya masing-masing, dan hubungan tata kerja antara satu lembaga
dengan lembaga yang lain. Walaupun dalam hal tertentu juga menyangkut hubungan
antara negara dan warga negara, yaitu berkenaan dengan hak dan kewajiban warga
negara. Sejauh mana warga negara memiliki hak yang dapat dituntut dari negara,
dan sejauh mana negara dapat menuntut kewajiban tertentu dari warganya juga
merupakan bahasan dalam Hukum Tata Negara. Hal itu biasanya dituangkan dalam
pembahasan mengenai hak asasi manusia. Oleh karena itu bahasan mengenai hak
asasi manusia juga tidak dapat dipisahkan dari kajian Hukum Tata Negara.
Sebagai
buku pengantar buku ini menyajikan bahasan tentang konsep-konsep dan pemahaman
ketatanegaraan secara umum, konsep dan pemahaman yang bisa berlaku di negara
manapun, dan belum masuk pada hukum tata negara di negara tertentu. Sebab hukum
tata negara yang berlaku di negara tertentu adalah bahasan yang pada porsinya
masuk dalam hukum tata negara positif, dan bukan pada pengantar hukum tata
negara. Kalau pun kadang-kadang pembaca di bawa pada praktek ketatanegaraan
Indonesia, hal itu sekedar memperjelas konsep-konsep ketatanegaraan yang umum
dan abstrak dengan praktek ketatanegaraan yang lebih khusus dan konkrit.
DATA BUKU
Judul : Pengantar Hukum Tata Negara
Penulis : Drs. Sunarto, SH, M.Si
Halaman : XII+228 halaman
ISBN :
978-602-1217-12-2
Harga : Rp. 60.000
Untuk informasi Produk, Penerbitan, Percetakan silahkan klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar