Rehabilitasi Religius Berbasis Keadilan terhadap Pecandu Narkotika
Rekonstruksi penegakan hukum terhadap pecandu narkotika dalam kerangka rehabilitasi religius berbasis nilai keadilan harus dilakukan dengan merekonstruksi pada Pasal 54, Pasal 103 ayat 1, Pasal 103 Ayat 1 huruf (b) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan menambahkan konsep rehabilitasi religius, menghilangkan frasa kata “dapat” dalam Pasal 103 ayat 1, serta menghapuskan Pasal 103 Ayat 1 huruf (b) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 sebagai kepastian hukum dalam penyembuhan pecandu narkotika yang efektif dengan menerapkan norma-norma religius bagi pecandu narkotika.
Rekonstruksi pada faktor penegak hukum yakni munculnya konsistensi penegakan hukum dari para penegak hukum (Polisi, BNN, Jaksa, Hakim) dalam melaksanakan rehabilitasi terhadap pecandu narkotika. Kemudian dari faktor sarana prasarana rehabilitasi, dengan melibatkan pondok pesantren dan panti rehabilitasi keagamaan diharapkan mampu menjadi solusi dalam memfasilitasi sarana dan prasarana rehabilitasi yang disediakan oleh pemerintah. Di dalam masyarakat diperlukan juga edukasi mengenai peranan rehabilitasi medis, sosial dan religius dalam penyembuhan pecandu narkotika, mengingat peranan masyarakat dalam pelaksanaan rehabilitasi juga sangatlah penting. Dari faktor budaya sendiri penyembuhan melalui rehabilitasi medis dan sosial hanya mengobati fisik dan mental saja yang belum dapat menghilangkan sifat keinginan di dalam diri untuk menggunakan narkotika kembali, oleh karena itu diperlukan rehabilitasi religius sesuai dengan kepercayaan pecandu. Karena pada kenyataannya dengan menanamkan nilai religius, berpengaruh positif terhadap semakin berkurangnya fenomena kambuhan pecandu atau biasa yang disebut relapse.
Judul : Rehabilitasi Religius Berbasis Keadilan terhadap Pecandu Narkotika; Sebuah Upaya Rekonstruksi Penegakan Hukum
Penulis : Dr. Andri Winjaya Laksana
Penerbit: Magnum Pustaka Utama
ISBN : Dalam Proses Pengajuan
Harga : Rp. 90.000
Popular Posts
-
Barang yang biasa, ketika dipasarkan dengan cara yang hebat, akan mengalahkan barang yang hebat tapi dipasarkan dengan cara yang biasa. Pe...
-
Penulis: Dias Andris Susanto Ukuran: 16 cm x 24 cm Tebal: vi + 162 Tahun terbit: Cetakan I, Februari 2020 ISBN: 978-623-92545-3-7 Penerbit:...
-
Membenahi kecakapan berpikir sesungguhnya membenahi kehidupan seseorang. Berpikir yang baik akan menjadi takdir yang baik. Hati-hati dengan...
-
Tafsir Psikologi Ayat Ahkam; Tafsir Burhânuddin Al-Biqâ’i terhadap Ayat-Ayat Hukum dalam Al-Qur’anBuku ini mengkaji cara Al-Qur’an mempresentasikan ayat ahkam. Gagasannya berawal dari fenomena lemahnya perhatian masyarakat terhadap ca...
-
Dalam dunia yang semakin kompetitif, personal brand Anda adalah aset terpenting yang Anda miliki. Setiap langkah, kata, dan tindakan dap...
-
Kitab Shalawat al Tanzil 'Ala Man Tahu Jibril 'Alaihima al Shalah wa al Taslim adalah Kitab Shalawat berbasis Alquran. Redaksi Shal...
-
Memulai dan mengelola bisnis tidak sekadar ide yang brilian; ia membutuhkan modal yang cukup untuk merealisasikan visi dan rencana. Kehadir...
-
Dalam dunia bisnis yang terus berkembang, sering kali merasa terhenti di awal perjalanan karena tidak tahu harus mulai dari mana. Buku ini...
-
Buku berjudul “Rekonstruksi Perlindungan Saksi dan Korban; Keadilan Restoratif” yang disusun sebagai suatu panduan Mahasiswa Hukum atau pem...
-
Penulis: Dias Andris Susanto Ukuran: 16 cm x 24 cm Tebal: X + 292 Tahun terbit: Cetakan I Februari 2020 ISBN: 978-602-5789-86-1 Penerbit: M...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar